Membaca naskah kuno (pengertian naskah adalah sebuah karya tulis tangan diatas media daluang, lontar atau media lain) adalah membaca masa lalu atau bisa juga disebut memahami budaya masa itu, masa dimana naskah tersebut dibuat. Memahami budaya pada dasarnya memahami inti dari budaya itu sendiri yang berupa nilai-nilai dan konsep konsep dasar yang memberikan arah bagi bermacam tindakan baik yang dilakukan secara perorangan maupun kolektif.
Tersebutlah sebuah naskah Sunda kuno yang disebut Sanghyang Siksakandang Karesian (SSK), naskah ini tidak diketahui siapa penulisnya, ditulis dalam aksara Sunda kuno, dan menyebutkan tahun penulisannya melalui candra sengkala yang berbunyi nora (0) catur (4) sagara (4) wulan (1), yang berarti tahun 1440 Saka atau 1518 M. Naskah ini ditulis pada masa pemerintahan Sri Baduga Maharaja penguasa Pajajaran.
Pada dasarnya isi naskah ini memberikan gambaran tentang ajaran moral umum untuk kehidupan masyarakat pada masa itu.Sejaman dengan SKK, Tome Pires orang Portugis yang mengunjungi Pajajaran antara tahun 1513-1515 menyebutkan keadaan di Pajajaran sudah ramai, rumah rumah yang kokoh bertiang kayu beratap rumbia. Masih menurut Tome Pires Pajajaran mempunyai enam pelabuhan (bandar) yaitu Bantan (Banten), Pomdam (Pontang), Cheguide (Cikande), Tangaram (Tangerang), Calapa (Kalapa) dan Chemano (Cimanuk) pelabuhan yang paling timur. Perdagangan telah maju, kain, hasil pertanian, rempah-rempah dan lain-lain, begitupun persentuhan antar budaya telah terjadi akibat perdagangan di pelabuhan pelabuhan tersebut yang didatangi oleh berbagai bangsa.
Keadaan Pajajaran yang digambarkan demikian itu, tentu saja memerlukan tuntunan barupa aturan aturan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh warganya, aturan aturan tersebut diantaranya dimuat didalam SSK mulai dari yang sederhana sampai aturan aturan hubungan antar warga, walaupun aturan aturan itu lebih bersifat keagamaan.
Aturan sederhana misalnya :”..bila kita pulang ke kota, jangan berak di pinggir jalan atau di pinggir rumah di ujung bagian yang tidak berumput, agar tidak tercium oleh menak dan gusti” dibagian lain dituliskan cara buang air besar harus tujuh langkah dari pinggir jalan, dan apabila buang air kecil harus tiga langkah dari pinggir jalan. Nampaknya saat itu belum dikenal adanya pacilingan (toilet), atau masyarakat saat itu tidak mempedulikan kebersihan, membuang hajat besar maupun hajat kecil dilakukan dengan sembarangan sehingga aturannya dianggap perlu dimuat didalam SSK, supaya menjadi pedoman bagi masyarakat banyak.
Yang agak mengherankan adanya kalimat “ jaga rang nemu jalan, gede beet, bangat dicangcut dipangadwa sugan urang pajeueung deung gusti deung mantri” yang artinya “kalau kita menemukan jalan besar atau kecil, segeralah bercangcut dan berpakaian sebab mungkin kita berpapasan (berpandangan) dengan gusti atau mantri”. Cangcut atau cawat berarti kain untuk menutupi aurat yang dipakai dengan cara dibelitkan ke selangkangan dan dililitkan ke pinggang, sedangkan pangadwa adalah pakaian yang terdiri dari dua bagian, layaknya celana dan baju. Mungkinkah saat itu ada kebiasaan rakyat biasa selama berada di hutan atau di sekitar rumah dan diperkirakan tidak akan bertemu orang lain, tidak memakai pakaian, tidak memakai cangcut dan tidak memakai pangadwa.
Padahal disisi lain SSK juga memuat tentang nama nama jenis kain yang telah ada masa itu seperti kembang muncang, gagang senggang, sameleg, seumat sahurun, anyam cayut, sigeji, pasi, kalangkang ayakan, poleng rengganis, jayanti, cecempaan, paparanakan, mangin haris dan lain-lain. Artinya saat itu telah berkembang pembuatan kain dan bentuk gambar hiasannya. Bisa jadi kain merupakan barang mahal (mewah) sehingga tidak setiap rakyat mempunyainya.
Hal lain yaitu tentang perselingkuhan atau perbuatan tak senonoh telah juga dimuat “…Baga-purusa ulah dipake kancoleh kenana dora bancana na lunas papa naraka, hengan lamunna kapahayu ma sinengguh utama bijilna ti baga lawan purusa” yang artinya “ baga (kemaluan perempuan) purusa (kemaluan laki-laki) jangan dipakai berjinah, karena menjadi pintu bencana, penyebab kita mendapat celaka di dasar kenistaan neraka, namun bila baga purusa terpelihara, kita memperoleh keutamaan dari baga dan purusa”.
Peringatan ini tentunya masih relevan dengan keadaan saat sekarang dimana perselingkuhan atau sek bebas (tanpa ikatan pernikahan) sedang menggejala tidak saja dikalangan anak muda juga pada tataran orang yang pantas disebut orang tua.
Bagitupun dengan kritik di dalam SSK disebutkan “ kalau ada yang mencela (mengeritik) kepada kita, terimalah kritik orang lain itu, yang demikian itu ibarat galah sodok dipotong runcing. Ibarat kita sedang dekil, celaan itu bagaikan air pemandian, ibarat kita sedang menderita kekeringan kulit bagaikan datang orang meminyaki, ibarat kita sedang lapar bagaikan datang yang memberi nasi, ibarat kita sedang dahaga, bagaikan datang orang yang mengantarkan minuman”
Keterbukaan dan bagaimana menyikapi atas sebuah kritik telah ditulis sejak masa lalu, oleh leluhur orang Sunda, sikap jembar manah (berbesar hati) sangat diperlukan saat menerima kritik, jadi sangat tidak beralasan apabila ada orang Sunda yang dikritik bersikap seperti orang kebakaran jenggot, tentu saja kritik yang diperlukan adalah kritik yang beralasan dan tidak bersifat mencaci maki.
Korupsi di Jawa Barat (Tatar Sunda) menurut dugaan beberapa orang masih marak malah ada yang menyebutkan Jawa Barat adalah provinsi nomor satu paling korup.
Kata korupsi diadopsi dari bahasa Belanda yaitu corruptie yang artinya perbuatan tidak jujur. Didalam kamus bahasa Sunda LBSS (Lembaga Basa Jeung Sastra Sunda) terdapat kata entri kata korupsi yang dieja koreupsi yang artinya kecurangan dalam menjalankan tugas mengatur keuangan milik negara, perusahaan, untuk menguntungkan diri pribadi atau golongan.
Didalam SSK ada istilah nyangcarutkeun (menghianati), yang dimaksud nyangcarutkeun adalah mipit mo amit (memetik tanpa izin), ngala mo menta (mengambil tanpa meminta), ngajuput mo sadu (memungut tanpa memberi tahu), maka nguni tu tumumpu, maling, ngetal, ngabegal sing sawatek cekap carut, ya nyangcarutkeun sakalih ngaranna ( demikian pula merampas, mencuri, merampok, menodong, segala macam perbuatan hianat, ya menghianati orang lain namanya).
Sikap hianat seperti yang tercermin didalam kata nyangcarutkeun tiada bedanya dengan korupsi saat sekarang, sama mempunyai arti tidak jujur dalam kehidupan sehari hari dan akan sangat merugikan kepentingan umum.
Peringatan akan perbuatan tidak baik, curang, tidak jujur, hianat telah diberikan oleh kebudayaan masa lalu, oleh kearifan lokal, sangat relevan dengan kehidupan saat sekarang untuk dikaji ulang untuk menyelaraskan dengan tuntunan tersebut. Jangan sampai kita berpendidikan tapi tanpa kehormatan, berilmu tapi tanpa kemanusiaan, beribadah tapi tanpa keihklasan. Demikianlah sebagian kecil yang dibaca dari naskah Sunda kuno Sanghyang Siksakandang Karesian.
Mamat Sasmita
Penggiat Rumah Baca Buku Sunda di Bandung
Penggiat Rumah Baca Buku Sunda di Bandung
6 comments:
Ua Sas... Blogna sae, disagigireun babari dibukana oge teu matak sesah maluruhna... Wilujeng ah, mudah-mudahan tiasa manjang!
Hatur nuhun Kang Tedi.....
Hatur Nuhun Kang... Nu langki janten gampil dipilari!
Hatur Nuhun Kang... Nu langki janten gampil dipilari!
Sampurasun pa Mamat. Naha komen di luhur beut dihapus? Ngritik kitu?
Post a Comment